Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau PPN ?
Dalam ulasan kali ini kita
akan belajar bagaimana Cara Menghitung PPN ( Pajak Pertambahan Nilai). Nah,
sebelumnya tahukah anda apakah yang dimaksud dengan PPN atau Pajak Pertambahan
Nilai? Mari kita buka ulasan kita kali ini dengan membahas tentang pengertian
PPN yang sebenarnya. Pada dasarnya yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai
atau yang disingkat PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan
nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Ini
merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax
(VAT) atau Goods and Services Tax (GST).
PPN termasuk jenis pajak
tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang)
yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen
akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. Mekanisme pemungutan,
penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga
muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP.
Dalam perhitungan PPN yang
harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak
keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak
masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat
produknya.
Indonesia menganut sistem
tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen untuk penyerahan dalam negeri
dan 0 persen untuk ekspor. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN
di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu
Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan
Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Besaran tarif PPN yang
berlaku saat ini yaitu 10%(sepuluh persen) dari harga penjualan yang telah
diatur dalam undang undang PPN pasal 7 tahun 1984. sedangkan tarif PPN sebesar
0% (Nol persen) diterapkan pada Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Ekspor
Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).
Dengan peningkatan
pembangunan dan peningkatan kebutuhan disini pemerintah diberikan wewenang
untuk merubah tarif PPN yaitu sebesar paling rendah 5% (lima persen) dan paling
tiggi 15% (lima belas persen). Perubahan ini diutarakan pemerintah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan rencana anggaran pendapatan dan
belanja negara (RAPBN).
Setelah kita mengetahui
pengertian dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan lain sebagainya, mungkin dari
sebagian teman masih ada yang bingung dengan besaran tarif pajak PPN dan
bagaimana cara menghitung PPN (Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai) atau contoh
PPN. kemudian kita juga sudah membahas dasar hukum PPN serta barang dan jasa
yang kena pajak PPN, kali ini kita coba bahas tarif PPN dan perhitungan PPN.
Lantas bagaimana dengan alur
pengenaan pajak PPN? Ketika dilakukan transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak, akan dipungut Pajak PPN oleh Perusahaan Kena Pajak (PKP) penjual
maka bagi pembeli PPN yang dipungut oleh Perusahaan Kena Pajak penjual tersebut
merupakan pembayaran pajak dimuka (disebut pajak masukan) kemudian pembeli ber
hak menanyakan atau menerima Faktur pemungutan pajak. begitu pula ketika Barang
Kena Pajak diserahkan kepada pihak lain atau pembeli dan PKP penjual memungut
PPN maka disebut (pajak keluaran).dan membuat faktur sebagai bukti telah
memungut PPN.
Menghitung ppn sebenarnya
sangat mudah dan tidak serumit yang anda bayangkan. Agar bisa menghitung ppn
dengan benar dan tepat, perhatikan rumus hitung Pajak PPN berikut ini:
Cara Menghitung PPN
PPN = Daftar Pengenaan Pajak
X Tarif Pajak
Perusahaan PT. Masbro adalah sebagai perusahaan kena pajak melakukan penjualan tunai produk nya
kepada Perusahaan PT. Masbray yang juga perusahaan kena pajak dengan
harga jual sebesar Rp. 50.000.000,- maka PPN yang terutang adalah :
Contoh Soal Menghitung PPN
Tarif pajak X Harga jual =
Pajak terutang
10% X Rp. 50.000.000 = Rp.
5.000.000
maka PPN sebesar Rp.
5.000.000 tersebut merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh Perusahaan PT. Masbro dan merupakan pajak masukan oleh PT. Masbray.
Contoh Kasus Perhitungan Pajak PPN lainnya
PT. Majumundur Tbk sepanjang
bulan juli melakukan transaksi sebagai berikut :
1. Membeli bahan baku
seharga Rp. 400.000.000 (pajak masukan)
2. Membeli bahan pembantu
seharga Rp. 100.000.000 (pajak masukan)
3. Menjual hasil produksinya
seharga Rp. 700.000.000 (pajak keluaran)
Perhitungan 10% X
400.000.000 = 40.000.000 (pajak masukan)
● 10% X 100.000.000 =
10.000.000 (pajak Masukan)
● 10% X 700.000.000 =
70.000.000 (pajak keluaran)
Maka PPN kurang bayar
sebesar Rp. 20.000.000 yang harus disetorkan ke negara. Nah, ternyata mudah kan
Cara Menghitung PPN ( Pajak Pertambahan Nilai) diatas? Sekian ulasan kita kali
ini, semoga apa yang telah kita bahas dalam artikel ini dapat bermanfaat untuk
kita semua.