Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau PPN ?

Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau PPN

Dalam ulasan kali ini kita akan belajar bagaimana Cara Menghitung PPN ( Pajak Pertambahan Nilai). Nah, sebelumnya tahukah anda apakah yang dimaksud dengan PPN atau Pajak Pertambahan Nilai? Mari kita buka ulasan kita kali ini dengan membahas tentang pengertian PPN yang sebenarnya. Pada dasarnya yang dimaksud dengan Pajak Pertambahan Nilai atau yang disingkat PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Ini merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut Value Added Tax (VAT) atau Goods and Services Tax (GST).
                                                                
PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung. Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP.

Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan. Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya.

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen untuk penyerahan dalam negeri dan 0 persen untuk ekspor. Dasar hukum utama yang digunakan untuk penerapan PPN di Indonesia adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 berikut perubahannya, yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 1994, Undang-Undang No. 18 Tahun 2000, dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009.

Besaran tarif PPN yang berlaku saat ini yaitu 10%(sepuluh persen) dari harga penjualan yang telah diatur dalam undang undang PPN pasal 7 tahun 1984. sedangkan tarif PPN sebesar 0% (Nol persen) diterapkan pada Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan Ekspor Jasa Kena Pajak (JKP).

Dengan peningkatan pembangunan dan peningkatan kebutuhan disini pemerintah diberikan wewenang untuk merubah tarif PPN yaitu sebesar paling rendah 5% (lima persen) dan paling tiggi 15% (lima belas persen). Perubahan ini diutarakan pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan rencana anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN).

Setelah kita mengetahui pengertian dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan lain sebagainya, mungkin dari sebagian teman masih ada yang bingung dengan besaran tarif pajak PPN dan bagaimana cara menghitung PPN (Perhitungan Pajak Pertambahan Nilai) atau contoh PPN. kemudian kita juga sudah membahas dasar hukum PPN serta barang dan jasa yang kena pajak PPN, kali ini kita coba bahas tarif PPN dan perhitungan PPN.

Lantas bagaimana dengan alur pengenaan pajak PPN? Ketika dilakukan transaksi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, akan dipungut Pajak PPN oleh Perusahaan Kena Pajak (PKP) penjual maka bagi pembeli PPN yang dipungut oleh Perusahaan Kena Pajak penjual tersebut merupakan pembayaran pajak dimuka (disebut pajak masukan) kemudian pembeli ber hak menanyakan atau menerima Faktur pemungutan pajak. begitu pula ketika Barang Kena Pajak diserahkan kepada pihak lain atau pembeli dan PKP penjual memungut PPN maka disebut (pajak keluaran).dan membuat faktur sebagai bukti telah memungut PPN.

Cara Menghitung PPN

Menghitung ppn sebenarnya sangat mudah dan tidak serumit yang anda bayangkan. Agar bisa menghitung ppn dengan benar dan tepat, perhatikan rumus hitung Pajak PPN berikut ini:

PPN = Daftar Pengenaan Pajak X Tarif Pajak

Contoh Soal Menghitung PPN

Perusahaan PT. Masbro adalah sebagai perusahaan kena pajak melakukan penjualan tunai produk nya kepada Perusahaan PT. Masbray yang juga perusahaan kena pajak dengan harga jual sebesar Rp. 50.000.000,- maka PPN yang terutang adalah :

Tarif pajak X Harga jual = Pajak terutang

10% X Rp. 50.000.000 = Rp. 5.000.000

maka PPN sebesar Rp. 5.000.000 tersebut merupakan pajak keluaran yang dipungut oleh Perusahaan PT. Masbro dan merupakan pajak masukan oleh PT. Masbray.

Contoh Kasus Perhitungan Pajak PPN lainnya


PT. Majumundur Tbk sepanjang bulan juli melakukan transaksi sebagai berikut :

1. Membeli bahan baku seharga Rp. 400.000.000 (pajak masukan)
2. Membeli bahan pembantu seharga Rp. 100.000.000 (pajak masukan)
3. Menjual hasil produksinya seharga Rp. 700.000.000 (pajak keluaran)

Perhitungan 10% X 400.000.000 = 40.000.000 (pajak masukan)

● 10% X 100.000.000 = 10.000.000 (pajak Masukan)
● 10% X 700.000.000 = 70.000.000 (pajak keluaran)

Maka PPN kurang bayar sebesar Rp. 20.000.000 yang harus disetorkan ke negara. Nah, ternyata mudah kan Cara Menghitung PPN ( Pajak Pertambahan Nilai) diatas? Sekian ulasan kita kali ini, semoga apa yang telah kita bahas dalam artikel ini dapat bermanfaat untuk kita semua.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Buka Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel