Cara Menghitung Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHBT
Cara menghitung BPHTB rumah
dan tanah baru maupun bekas waris dan hibah. Kabar Gembira, Anda Mendapatkan
Tanah Warisan! Anda mendapatkan hak tanah warisan? Tentu ini adalah kabar yang
menyenangkan bukan? Tapi, Anda harus menunda kesenangan Anda untuk sesaat karena
tanah warisan tersebut ada bea BPHTB yang dikenakan dan Anda harus membayarnya.
Lantas apa yang dimaksud dengan BPHTB dan bagaimana cara mengurus BPHTB rumah
baru atau waris tahun 2019, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Pengertian BPHTB
BPHTB adalah singkatan dari
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan bea yang dikenakan atas
perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Tahukah Anda, setiap perolehan hak
atas tanah dan bangunan, warga negara diwajibkan membayar BPHTB. Dalam bahasa
sehari-hari BPHTB juga dikenal sebagai bea pembeli, jika perolehan berdasarkan
proses jual beli.
Tetapi dalam UU BPHTB, BPHTB
dikenakan tidak hanya dalam perolehan berupa jual beli. Semua jenis perolehan
hak tanah dan bangunan dikenakan BPHTB. Termasuk tanah warisan Anda juga
dikenakan biaya BPTHB. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB
diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 dan telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2000
(selanjutnya hanya disebut UU BPHTB).
Pasal 2 Undang-undang BPHTB menyebutkan bahwa yang menjadi objek BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Adapun, perolehan hak atas tanah dan atau bangunan tersebut meliputi:
1. Jual beli
2. Tukar-menukar
3. Hibah
4. Hibah wasiat
5. Waris
6. Pemasukan dalam perseroan atau badan
hukum lain
7. Pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan
8. Penunjukan pembeli dalam lelang
9. Pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai
kekuatan hukum tetap
10. Penggabungan usaha
11. Peleburan usaha
12. Pemekaran usaha
13. Hadiah.
Namun, dari Perolehan hak
atas tanah dan atau bangunan yang sering terjadi dalam masyarakat Indonesia
adalah:
● Jual beli
● Tukar-menukar
● Hibah (perolehan hak atas
tanah dan atau bangunan dari pemberi hibah, namun pemberi hibah masih hidup)
● Hibah wasiat (perolehan
hak atas tanah dan atau bangunan kepada penerima hibah namun berlaku setelah
pemberi
● hibah wasiat meninggal
dunia) dan
● Waris.
Cara Menghitung BPHTB Rumah / Tanah Baru
Bagi first time buyer,
membeli rumah baru kenyataannya tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Selain harga dan bukti legalitas yang akurat, Anda juga dituntut untuk cermat
dalam urusan perpajakan. Mengapa demikian? Pajak dan besaran biayanya memang
harus diteliti dengan tepat agar tak menjadi bumerang di lain hari. Untuk
memandu Anda dalam urusan pajak beli properti, berikut saya tampilkan
simulasinya.
Contoh Perhitungan Besaran BPHTB untuk rumah baru
Seseorang membeli sebuah
rumah di Jakarta dengan luas tanah 200m2 dan luas bangunan 100m2. Berdasarkan
NJOP, harga tanah Rp700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp600.000 per m2. Berapa
besaran BPHTB yang harus dikeluarkan oleh pembeli rumah tersebut?
● Harga Tanah: 200m2 x
Rp700.000 = Rp140.000.000
● Harga Bangunan: 100m2 x
Rp600.000 = Rp60.000.000 +
● Jumlah Harga Pembelian
Rumah: = Rp200.000.000
● Nilai Tidak Kena Pajak *)
= Rp60.000.000 –
● Nilai untuk penghitungan
BPHTB = Rp140.000.000
● BPHTB yang harus dibayar
5% : 5% x Rp140.000.000 =
Rp7.000.000
Sebuah rumah dengan bangunan 100m2 berdiri di atas lahan 200m2. Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp600.000 per m2. Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?
Perhitungan Besaran PBB Rumah Baru
Sebuah rumah dengan bangunan 100m2 berdiri di atas lahan 200m2. Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp600.000 per m2. Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?
● Harga tanah : 200m2 x
Rp700.000 = Rp140.000.000
● Harga Bangunan : 100m2 x
Rp600.000 = Rp60.000.000 +
● NJOP sebagai dasar
pengenaan PBB = Rp200.000.000
● NJOP Tidak Kena Pajak =
Rp12.000.000
● NJOP untuk penghitungan
PBB = Rp188.000.000
NJKP (Nilai Jual Kena
Pajak): 20% x Rp188.000.000 = Rp37.600.000
0,5% x Rp37.600.000 =
Rp188.000Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang
Faktor Pengurangan /
Stimulus = Rp15.000 –
PBB
YANG HARUS DIBAYARKAN = Rp173.000.
Perhitungan Besaran PPN
Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) atas penjualan properti dikenakan terhadap kegiatan penjualan bangunan
baik berupa rumah, apartemen, kondominium maupun jenis-jenis lainnya. PPN akan
dikenakan kepada pembeli, dipungut oleh penjual dengan catatan penjual adalah
Pengusaha Kena Pajak.
Yang menjadi dasar pengenaan
PPN tersebut adalah nilai transaksi sebenarnya, namun apabila nilai transaksi
tersebut di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maka yang menjadi dasar
pengenaannya adalah NJOP tersebut.
Untuk rumah baru, nominal
PPN dibebankan sebesar 10% dari harga jual rumah. Berdasarkan informasi
terbaru, rumah yang dikenakan PPN apabila harganya diatas Rp36 Juta.
Jadi, apabila Anda membeli
rumah baru di Depok seharga Rp400 Juta, maka pengenaan PPN-nya adalah Rp40
Juta.
Persyaratan yang harus anda siapkan adalah sebagai berikut:
Cara Menghitung BPHTB Hibah, Waris atau Jual Beli Waris, Bekas
Persyaratan yang harus anda siapkan adalah sebagai berikut:
1. SSPD BPHTB
2. Fotokopi SPPT PBB untuk
tahun yang bersangkutan untuk mengecek
3. kebenaran Data NJOP pada
SSPD BPHTB.
4. Fotokopi KTP Wajib Pajak
5. Fotokopi STTS/Bukti ATM
Bukti pembayaran PBB untuk 5 tahun terakhir (Untuk tahun 2013 hanya 3 tahun
terakhir yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013) untuk mempermudah melakukan
penagihan, jika masih ada piutang PBB, karena Biasanya pembeli tidak mau
ditagih pajaknya sebelum tahun dialihkan.
6. Fotokopi Bukti
Kepemilikan Tanah (Sertifikat, Akta Jual Beli, Letter C atau Girik) untuk
mengecek ukuran luas tanah, luas bangunan, tempat/ lokasi tanah dan atau
bangunan, dan diketahui status tanah yang akan dialihkan.
7. Fotokopi Surat Keterangan
Waris atau Akta Hibah yang dibutuhkan untuk memberikan pengurangan pada setiap
transaksi.
8. Fotokopi Kartu Keluarga.
Cara Menghitung BPHTB
Berbeda dengan perhitungan
BPHTB jual beli yang menghitung BPHTB berdasarkan Nilai Perolehan Obyek Pajak
(NPOP) atau harga transaksi. Perolehan BPHTB karena warisan dihitung
berdasarkan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang dianggap sebagai NPOP.
Prinsip
perhitungan sama dengan jual beli yaitu 5 % x (NPOP – NPOPTKP)
NPOPTKP
warisan
adalah Nilai Perolehan Obyek Pajak Tidak Kena Pajak yang besarnya berbeda untuk
masing-masing daerah. Sebagai contoh, NPOPTKP untuk DKI Jakarta adalah
Rp350.000.000. Sementara itu, untuk daerah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
adalah Rp300.000.000.
Besarnya NPOPTKP untuk
daerah lain ditetapkan berdasarkan peraturan daerah masing-masing karena
sekarang ini pemungutan BPHTB dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Untuk
mencari informasi, bisa ke Kantor Pajak atau Kantor Pertanahan atau Pejabat
Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Contoh Perhitungan BPHTB
Seorang suami meninggal dan
memiliki sebidang tanah kosong di daerah Tangerang. Ahli waris, dalam hal ini
adalah istri dan anak-anaknya akan mengurus balik nama. Karena proses balik
nama tersebut maka para ahli waris diwajibkan membayar BPHTB.
Data
tanah objek warisan tersebut adalah sebagai berikut:
● Luas tanah 1.000 m2
● NJOP = Rp800.000 per m2
● NPOP = 1.000 x Rp800.000 =
Rp800.000.000 sama dengan NJOP total
● NJOPTKP waris adalah
Rp300.000.000 (Tangerang)
Besarnya
BPHTB adalah sebagai berikut:
● BPHTB = 5 % x (NPOP –
NPOPTKP)
● BPHTB = 5 % x
(Rp800.000.000 – Rp300.000.000) = Rp25.000.000
● (Biaya BPHTB yang harus
dibayar adalah sebesar Rp25.000.000).
Dalam praktiknya, penulisan
di lembar BPHTB hanya dituliskan nama salah satu ahli waris saja dengan diikuti
menulis CS (cum suis) yang berarti dan kawan-kawan, di belakang namanya. BPHTB
waris harus dibayar pada saat warisan terbuka atau pada saat terjadinya
peralihan hak atas tanah yang dimaksud. Mengenai saat peralihan hak atas tanah
ini, apabila Anda mengacu pada hukum waris, saat beralihnya hak atas tanah
tersebut adalah pada saat Pewaris meninggal dunia.
Oleh karena itu, perhitungan
pajaknya menggunakan perhitungan pada tahun Pewaris tersebut meninggal dunia.
Sekian ulasan mengenai cara menghitung BPHTB Rumah dan Tanah Baru maupun Bekas
Waris dan Hibah yang dapat kami tuliskan kali ini, semoga apa yang kita
pelajari dalam artikel ini bisa bermanfaat kedepannya.