Barang Pribadi yang Bakal Disita Ketika Anda Berada di Bandara
BEPERGIAN dengan pesawat, baiknya
periksa dulu barang-barang apa saja yang boleh dibawa dan tidak. Jangan sampai
kejadian seperti di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta, yang baru
saja memusnahkan prohibited items.
Sebanyak 2.779 prohibited items atau
barang yang keberadaannya dilarang ke bandara dan bagasi kabin pesawat di
musnahkan oleh PT Angkasa Pura (AP) I Bandara Internasional Adisutjipto
Yogyakarta, Senin (20/05/2019). Barang tersebut terdeteksi dibawa oleh para
penumpang di Bandara Adisutjipto.
Barang bawaan yang teridentifikasi
dan tergolong dalam barang bawaan dilarang tersebut berdasarkan Peraturan
Menteri 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional Bab VI,
harus ditahan/disita oleh personel keamanan bandar udara dan selanjutnya
diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Hari ini kami melaksanakan
pemusnahan prohibited items yang ditemukan dari hasil pemeriksaan di Bandara
Internasional Adisutjipto Yogyakarta periode Januari-April 2019," kata
General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama,
Data yang dihimpun, PT. AP I
berhasil mengantongi barang dilarang milik penumpang sebanyak 2.779. Adapun
yang dimusnahkan oleh pihaknya terdiri 1.362 buah dangerous article seperti
gunting, pisau dan obeng, 974 buah dangerous goods seperti korek gas dan korek
kayu, 117 buah LAGs (liquid, aerosol dan gel) serta 326 buah power bank.
"Barang bawaan yang termasuk
dalam daftar barang dilarang adalah dangerous article, dangerous goods, weapon
dan explosive," lanjutnya.
Pemeriksaan barang bawaan penumpang
bandara dan pemusnahan tersebut sudah tertera
berdasarkan Undang-undang 1/2009 tentang Penerbangan. "Kegiatan
hari ini juga dapat menjadi edukasi dan informasi serta meningkatkan kepedulian
masyarakat terhadap komponen-komponen penting terkait dengan keamanan dan
keselamatan penerbangan, agar kita semua dapat turut berpartisipasi,"
pungkasnya.
Sebelumnya, pihak bandara akan
memastikan (prohibited items) atau barang yang dibawa penumpang dan bagasi
kabin merupakan barang yang dilarang atau diperbolehkan sebelum masuk pesawat
udara.